Selasa, 29 Oktober 2013

Koperasi itu badan usaha atau bukan???



Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis antara modal dan tenaga kerja dalam mencari keuntungan. Sedangkan koperasi sebagai badan usaha adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) dan mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi nasari termasuk ke dalam badan usaha,karena koperasi nasari berdiri dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM Republik Indonesia melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/I/2003 tanggal 14 Januari 2003 dengan kata lain koperasi nasari telah tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku,untuk kalimat yang berbunyi  bahwa “dan mampu untuk menghasilkan keutungan dan mengembangkan organisasi&usahanya”, koperasi nasari telah mampu untuk itu karena telah terbukti dengan terjalinnya kerjasama dengan perusahaan dan instansi besar di Indonesia seperti      PT. POS INDONESIA (Persero), PT. BANK BUKOPIN, Tbk, BANK BRI,dll. Untuk organisasi koperasi nasari telah berhasil mengembangkan organisasi dan usahanya dengan adanya Nasari Group dan berbagai macam produk yang dikeluarkan oleh koperasi nasari.
Koperasi termasuk kedalam perusahaan bisnis karena koperasi memiliki tujuan yang  berorientasi pada profit oriented & benefit oriented yang memiliki landasan operasional pada pelayanan serta mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Sama halnya seperti koperasi nasari yang memiliki tujuan pada saat didirikan yaitu “Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat Menuju Sejahtera Bersama.”, serta memiliki landasan operasional yang sama yaitu pelayanan dan mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Koperasi nasari dengan memberikan solusi bagi rakyat Indonesia dengan memberikan pinjaman/kredit pensiun kepada para pensiunan PNS, TNL/Polri beserta jandanya yang mengambil gaji di kantor pos, dan mendapat sambutan yang antusias dari para pensiunan sebagai alternatif jaringan kebutuhan keuangan karena pada saat tersebut hampir semua institusi keuangan (Perbankan) tidak dapat menyalurkan kredit disebabkan kondisi ekonomi dan keuangan nasional sedang carut marut.
Setiap pendirian badan usaha pasti selalu mengharapkan keuntungan atau laba. Begitu pula dengan koperasi sebagai badan usaha yang dilihat dari yuridis ekonomi juga pasti mengharapkan laba. Dalam koperasi yang disebut laba  adalah SHU atau Sisa Hasil Usaha; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima. Baik koperasi nasari ataupun koperasi manapun yang berdiri pasti memiliki yang namanya SHU.
Dalam koperasi terdapat pula kegiatan usaha yang juga dapat bermanfaat bagi koperasi dan juga para anggotanya. Diantaranya ada bisnis koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya begitu pula dengan koperasi nasari yang memiliki bisnis yaitu dengan adanya kerjasama dengan instansi dan perusahaan dimana itu sangat menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya dengan mengeluarkan produk dan layanan . Untuk masalah permodalan koperasi   yang pasti berasal dari anggota kemudian dari bank atau modal pinjaman,tapi untuk koperasi nasari yang sudah pasti itu berasal dari anggota koperasi tersebut untuk masalah pinjaman modal tidak dijelaskan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.Untuk masalah pembagian SHU kepada setiap anggota untuk koperasi Nasari atau koperasi lainnya tidak sama karena tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Koperasi nasari tidak menjelaskan masalah prinsip pembagian SHU dalam koperasinya jadi tidak dapat dikatakan sama atau tidak sama antara prinsip pembagian SHU koperasi nasari dengan prinsip pembagian SHU pada umumnya.
Mengenai masalah pola manajemen koperasi untuk koperasi nasari tidak dapat dikatakn sama atau tidak sama dengan pola manajemen koperasi pada umumnya karena koperasi nasari tidak menjelaskan secara detail mengenai pola manajemen yang mereka terapkan pada koperasinya.

Jadi dari analisis diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa koperasi adalah  badan usaha karena koperasi merupakan bentuk dari badan usaha yang dilihat dari yuridis ekonomi.

Sumber :
KODING GANESHA OPERATION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar