Badan usaha adalah
kesatuan yuridis dan ekonomis antara modal dan tenaga kerja dalam mencari
keuntungan. Sedangkan koperasi sebagai badan usaha adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992) dan mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi & usahanya. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
koperasi nasari termasuk ke dalam badan usaha,karena koperasi nasari berdiri dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM Republik Indonesia
melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/I/2003 tanggal 14 Januari 2003 dengan kata lain
koperasi nasari telah tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang
berlaku,untuk kalimat yang berbunyi
bahwa “dan mampu untuk menghasilkan keutungan dan mengembangkan
organisasi&usahanya”, koperasi nasari telah mampu untuk itu karena telah
terbukti dengan terjalinnya kerjasama dengan perusahaan dan instansi besar di
Indonesia seperti PT. POS INDONESIA
(Persero), PT. BANK BUKOPIN, Tbk, BANK BRI,dll. Untuk organisasi koperasi nasari telah berhasil
mengembangkan organisasi dan usahanya dengan adanya Nasari Group dan berbagai
macam produk yang dikeluarkan oleh koperasi nasari.
Koperasi termasuk
kedalam perusahaan bisnis karena koperasi memiliki tujuan yang berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented yang memiliki landasan operasional pada pelayanan serta mengutamakan
kesejahteraan anggotanya. Sama halnya seperti koperasi nasari yang memiliki
tujuan pada saat didirikan yaitu “Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa dengan
Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat Menuju Sejahtera Bersama.”, serta memiliki
landasan operasional yang sama yaitu pelayanan dan mengutamakan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi nasari dengan memberikan solusi bagi rakyat Indonesia
dengan memberikan pinjaman/kredit pensiun kepada para pensiunan PNS, TNL/Polri
beserta jandanya yang mengambil gaji di kantor pos, dan mendapat sambutan yang
antusias dari para pensiunan sebagai alternatif jaringan kebutuhan keuangan
karena pada saat tersebut hampir semua institusi keuangan (Perbankan) tidak
dapat menyalurkan kredit disebabkan kondisi ekonomi dan keuangan nasional
sedang carut marut.
Setiap pendirian badan
usaha pasti selalu mengharapkan keuntungan atau laba. Begitu pula dengan koperasi
sebagai badan usaha yang dilihat dari yuridis ekonomi juga pasti mengharapkan
laba. Dalam koperasi yang disebut laba
adalah SHU atau Sisa Hasil Usaha; semakin tinggi partisipasi anggota,
maka semakin tinggi manfaat yang diterima. Baik koperasi nasari ataupun
koperasi manapun yang berdiri pasti memiliki yang namanya SHU.
Dalam koperasi terdapat
pula kegiatan usaha yang juga dapat bermanfaat bagi koperasi dan juga para
anggotanya. Diantaranya ada bisnis koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya begitu pula dengan koperasi
nasari yang memiliki bisnis yaitu dengan adanya kerjasama dengan instansi dan
perusahaan dimana itu sangat menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya dengan
mengeluarkan produk dan layanan . Untuk masalah permodalan koperasi yang pasti berasal dari anggota kemudian
dari bank atau modal pinjaman,tapi untuk koperasi nasari yang sudah pasti itu
berasal dari anggota koperasi tersebut untuk masalah pinjaman modal tidak dijelaskan.
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.Untuk masalah
pembagian SHU kepada setiap anggota untuk koperasi Nasari atau koperasi lainnya
tidak sama karena tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota. Koperasi nasari tidak menjelaskan masalah prinsip pembagian SHU dalam
koperasinya jadi tidak dapat dikatakan sama atau tidak sama antara prinsip
pembagian SHU koperasi nasari dengan prinsip pembagian SHU pada umumnya.
Mengenai masalah pola
manajemen koperasi untuk koperasi nasari tidak dapat dikatakn sama atau tidak
sama dengan pola manajemen koperasi pada umumnya karena koperasi nasari tidak
menjelaskan secara detail mengenai pola manajemen yang mereka terapkan pada
koperasinya.
Jadi dari analisis diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa koperasi adalah badan usaha karena koperasi merupakan bentuk dari badan usaha yang dilihat dari yuridis ekonomi.
Sumber :
KODING GANESHA OPERATION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar