Koperasi
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 ayat 1 UUD
1945 yang berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan.”
Seperti
badan usaha yang lainnya koperasi juga memilki konsep yang pada dasarnya
terbagi atas tiga prinsip yaitu :
1.
Konsep
Koperasi Barat yaitu
organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Setiap negara pasti memiliki ciri dan pandangan ideologi,
sistem perekonomian dan aliran koperasi yang berbeda-beda yang menyebabkan
lahirnya aliran-aliran koperasi di setiap negara berbeda. Pada umumnya didunia
ada lima aliran koperasi yang dianut setiap negara. Lima aliran koperasi
tersebut yaitu :
1.
Aliran Yardstick : koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi, sebagai contoh
negara yang menganut aliran ini adalah AS,Prancis.
2.
Aliran
Sosialis : koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.sebagai contoh yang menganut aliran ini yaitu di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth) : koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Setelah
kita mengetahui konsep dan aliran koperasi, sekarang mari kita tengok sejarah
mengenai koperasi di dunia. Berawal pada tahun 1844
di Rochdale Inggris, lahirlah koperasi
modern yang berkembang dewasa ini dan terus berkembang pesat di Inggris sampai
tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi
suatu
gerakan internasional sampai sekarang. Jika di Inggris koperasi menjadi suatu
badan usaha yang sangat berkembang pesat,bagaimana dengan di Indonesia??Mari
kita tengok sedikit sejarah mengenai berkembangan sejarah koperasi di
Indonesia.
Di Indonesia sendiri koperasi diperkenalkan pada
tahun 1895 di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk,
dan terus berkembang hingga akhirnya pada tahun 1995 dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Koperasi
simpan pinjam sendiri merupakan awal berdirinya koperasi yang bertujuan untuk
melepaskan diri dari jeratan rentenir pada tahun 1895 yang didirikan oleh Raden
Ngabei Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto dkk, di leuwiliang. Namun pada saat
itu bukan bernama koperasi simpan pinjam melainkan bank simpan pinjam yang
apabila anggotanya ikut serta dan menyimpan uang disana dapat dipakai kembali
saat mereka membutuhkan. Di Indonesia sendiri kita sudah mengetahui salah satu
tokoh indonesia yang terkenal dengan sebutan Bapak Koperasi Indonesia yaitu
Bung Hatta yang beliau sendiri mengartikan koperasi sebagai “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buar
seorang.”
Sebagai contoh di
zaman sekarang yaitu koperasi simpan pinjam nasari yang bergerak pada koperasi
simpan pinjam yang pada waktu ddirikannya, koperasi ini
memberikan solusi bagi rakyat Indonesia dengan memberikan pinjaman/kredit
pensiun kepada para pensiunan PNS, TNL/Polri beserta jandanya yang mengambil
gaji di kantor pos, dan mendapat sambutan yang antusias dari para pensiunan
sebagai alternatif jaringan kebutuhan keuangan karena pada saat tersebut hampir
semua institusi keuangan (Perbankan) tidak dapat menyalurkan kredit yang
disebabkan kondisi ekonomi dan keuangan nasional sedang carut marut. Dan koperasi
simpan pinjam nasari hingga kita telah berhasil menambah beberapa program
koperasi seperti simpanan,simpanan berjangka,simpanan program dan SOPP. Dan telah
bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar. Dan telah memperoleh berbagai
macam penghargaan.
Pada koperasi juga terdapat prinsip-prinsip yang dapat menunjukan
ciri khas koperasi tersebut. Di indonesia terdapat juga prinsip-prinsip yang
menunjukan bahwa ini adalah koperasi indonesia yaitu menurut UU No. 25 / 1992 :
o keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
o pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
o pembagian shu dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
o kemandirian
o pendidikan perkoperasian
o kerjasama antar koperasi
Pada koperasi
terdapat juga susunan organisasi seperti badan usaha lainnya. Jika di sebuah
Perseroan Terbatas kedudukan tertinggi diputuskan pada saat rapat pemegang
saham, lain lagi dengan koperasi yang kedudukan tertinggi ada pada saat rapat
anggota. Secari umum susunan organisasi koperasi adalah
1. Rapat anggota adalah wadah anggota untuk
mengambil keputusan.
2. Pengurus memiliki tugas
diantaranya untuk mengelola koperasi dan usahanya.
3. Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
4. Pengelola adalah karyawan yang
diberi kuasa untuk mengembangkan usaha.
Pada koperasi terdapat pola
manajemen yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja setiap anggota
koperasi. Pola manajemen yang terdapat di koperasi yaitu :
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam
koperasi
·
Setiap unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Jadi sebenarnya koperasi adalah salah satu badan usaha yang dapat
memberikan solusi yang menguntungkan bagi kita, karena dengan ikut serta
menjadi anggota koperasi kita akan mendapatkan solusi yang baik mengenai
masalah uang, karena pada dasarnya koperasi memiliki tujuan mensejahterakan
para anggotanya dengan asas kekeluargaan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar