Jumat, 04 Oktober 2013

Koperasi adalah Solusi Terbaik Mengenai Masalah Uang


Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.”
Seperti badan usaha yang lainnya koperasi juga memilki konsep yang pada dasarnya terbagi atas tiga prinsip yaitu :
1.      Konsep Koperasi Barat yaitu organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep Koperasi Sosialis yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Setiap negara pasti memiliki ciri dan pandangan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang berbeda-beda yang menyebabkan lahirnya aliran-aliran koperasi di setiap negara berbeda. Pada umumnya didunia ada lima aliran koperasi yang dianut setiap negara. Lima aliran koperasi tersebut yaitu :
1.       Aliran Yardstick : koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi, sebagai contoh negara yang menganut aliran ini adalah AS,Prancis.
2.       Aliran  Sosialis : koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.sebagai contoh yang menganut aliran ini yaitu di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth) : koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

Setelah kita mengetahui konsep dan aliran koperasi, sekarang mari kita tengok sejarah mengenai koperasi di dunia. Berawal pada tahun  1844 di Rochdale Inggris, lahirlah  koperasi modern yang berkembang dewasa ini dan terus berkembang pesat di Inggris sampai tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional sampai sekarang. Jika di Inggris koperasi menjadi suatu badan usaha yang sangat berkembang pesat,bagaimana dengan di Indonesia??Mari kita tengok sedikit sejarah mengenai berkembangan sejarah koperasi di Indonesia.
Di Indonesia sendiri koperasi diperkenalkan pada tahun 1895 di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk, dan terus berkembang hingga akhirnya pada tahun 1995 dikeluarkanlah  Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Koperasi simpan pinjam sendiri merupakan awal berdirinya koperasi yang bertujuan untuk melepaskan diri dari jeratan rentenir pada tahun 1895 yang didirikan oleh Raden Ngabei Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto dkk, di leuwiliang. Namun pada saat itu bukan bernama koperasi simpan pinjam melainkan bank simpan pinjam yang apabila anggotanya ikut serta dan menyimpan uang disana dapat dipakai kembali saat mereka membutuhkan. Di Indonesia sendiri kita sudah mengetahui salah satu tokoh indonesia yang terkenal dengan sebutan Bapak Koperasi Indonesia yaitu Bung Hatta yang beliau sendiri mengartikan koperasi sebagai “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buar seorang.” 

Sebagai contoh di zaman sekarang yaitu koperasi simpan pinjam nasari yang bergerak pada koperasi simpan pinjam yang pada waktu ddirikannya, koperasi ini memberikan solusi bagi rakyat Indonesia dengan memberikan pinjaman/kredit pensiun kepada para pensiunan PNS, TNL/Polri beserta jandanya yang mengambil gaji di kantor pos, dan mendapat sambutan yang antusias dari para pensiunan sebagai alternatif jaringan kebutuhan keuangan karena pada saat tersebut hampir semua institusi keuangan (Perbankan) tidak dapat menyalurkan kredit yang disebabkan kondisi ekonomi dan keuangan nasional sedang carut marut. Dan koperasi simpan pinjam nasari hingga kita telah berhasil menambah beberapa program koperasi seperti simpanan,simpanan berjangka,simpanan program dan SOPP. Dan telah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar. Dan telah memperoleh berbagai macam  penghargaan.

Pada koperasi juga terdapat prinsip-prinsip yang dapat menunjukan ciri khas koperasi tersebut. Di indonesia terdapat juga prinsip-prinsip yang menunjukan bahwa ini adalah koperasi indonesia yaitu menurut UU No. 25 / 1992 :
o   keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o   pembagian shu dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o   pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o   kemandirian
o   pendidikan perkoperasian
o   kerjasama antar koperasi

Pada koperasi terdapat juga susunan organisasi seperti badan usaha lainnya. Jika di sebuah Perseroan Terbatas kedudukan tertinggi diputuskan pada saat rapat pemegang saham, lain lagi dengan koperasi yang kedudukan tertinggi ada pada saat rapat anggota. Secari umum susunan organisasi koperasi adalah
1.      Rapat anggota adalah wadah anggota untuk mengambil keputusan.
2.      Pengurus memiliki tugas diantaranya untuk mengelola koperasi dan usahanya.
3.      Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
4.      Pengelola adalah karyawan yang diberi kuasa untuk mengembangkan usaha.

Pada koperasi terdapat pola manajemen yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja setiap anggota koperasi. Pola manajemen yang terdapat di koperasi yaitu :
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·          Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·          Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Jadi sebenarnya koperasi adalah salah satu badan usaha yang dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi kita, karena dengan ikut serta menjadi anggota koperasi kita akan mendapatkan solusi yang baik mengenai masalah uang, karena pada dasarnya koperasi memiliki tujuan mensejahterakan para anggotanya dengan asas kekeluargaan.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar