BAB I
PERUSAHAAN dan RUANG
LINGKUP EKONOMI
1. Perusahaan
Perusahaan adalah penjabaran dari kegiatan-kegiatan
spesialisasi maupun diferensiasi yang dilakukan oleh masing-masing keluarga
dalam perekonomian yang bersifat barter.
Perusahaan
juga dapat diartikan sebagai suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasikan
dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan
mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa
yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Perusahaaan
memiliki 5 unsur penting :
a. Organisasi : sekumpulan orang-orang yang memiliki pola
pikiran yang sama yang berinteraksi yang ditetapkan dan secara sadar dibentuk
dan berkembang untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan suatu tujuan untuk
mencapai hasil-hasil yang telah ditentukan.
b. Produksi : kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu
bahan atau sumber sumber ekonomi agar tercipta suatu produk yang memiliki nilai
guna yang lebih tinggi. Produksi terbagi 2 yaitu produksi langsung dan
produksi tak langsung.
c. Faktor
produksi :
sesuatu yang menunjang pelaksanaan kegiatan perusahaan,seperti
alam,manusia,modal,manajerial,lingkungan.
d. Interaksi
konsumen : interaksi berbagai perusahaan dengan
masyarakat yang menimbulkan kegiatan ekonomi yang bersifat bisnis.
e. Laba : selisih antara penjualan dengan biaya yang
digunakan untuk menghasilkan barang.
Perusahaan
juga sangat berpengaruh dalam dunia industri dan bisnis karena dunia usaha
berperan sebagai perantara antara sumber
faktor produksi dengan konsumen. Pada dasarnya kegiatan bisnis meliputi :
perdagangan,penyimpanan,pembelanjaan,pemberian informasi,dsb. Dalam
kegiatannya dunia bisnis juga menghadapi
kendala yaitu inflasi,pengangguran,tabungan
dan investasi,pemerintah,dan produktifitas.
2. Bentuk Bentuk Perusahaan
Sebelum
membahas bentuk-bentuk perusahaan, alangkah baiknya kita melihat pengertia
perusahaan dan badan usaha. Badan usaha
adalah perusahaan atau gabungan perusahaan
yang berdiri sendiri bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan
resiko yang dilakukan perusahaan. Badan usaha memiliki ciri-ciri : bersifat abstrak,menhasilkan laba,bersifat
resmi,memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan perusahaan adalah bagian teknik yang berupa pelaksanaa kegiatan
proses produksi dan merupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan laba.
Ciri-cirinya yaitu bersifat konkret,menghasilkan produk,tidak selalu bersifat resmi.
Jadi badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan yaitu
Badan usaha
|
Perusahaan
|
Menghasilkan barang dan jasa
|
Menghasilkan laba/rugi
|
Dapat berupa toko,pabrik,dsb
|
Dapat berupa CV,PT,FA,dsb
|
Alat untuk mencari keuntungan dan resiko
yang dilakukan perusahaan
|
Alat bagi badan usaha
|
Dalam
mendirikan perusahaan harus disesuaikan dengan kegiatan perusahaan. Bentuk perusahaan yang akan dipilih
dipengaruhi oleh faktor : modal,jenis
usaha,sistem pengawasan,batas-batas tanggung jawab,cara pembagian
laba,resiko,jangka waktu,peraturan pemerintah dan masyarakat.
Bentuk-bentuk
perusahaan dari segi yuridis terbagi atas :
a.
Perusahaan
Perseorangan : Dimiliki, dikelola
dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko
dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan
kekayaan perusahaan.
·
Kebaikan :
-
Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
- Rahasia perusahaan terjamin
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Rahasia perusahaan terjamin
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Keburukan :
-
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Sumber keuangan perusahaan terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
menjadi kompleks
- Sumber keuangan perusahaan terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
menjadi kompleks
b.
Firma : Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
§ Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§ Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh
dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
·
Kebaikan :
-
Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya : Bagian Produksi, Keuangan, dll)
- Pendiriannya mudah tanpa memerukan akte
- Jumlah modal relatif besar dibandingkan perusahaan perseorangan
- Pendiriannya mudah tanpa memerukan akte
- Jumlah modal relatif besar dibandingkan perusahaan perseorangan
·
Keburukan :
-
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama oleh anggota lainnya
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama oleh anggota lainnya
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c.
Persekutuan
Komanditer: Merupakan persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dengan sistem keanggotaan Sekutu
Komplementer, dan sekutu Komanditer.
·
Kebaikan :
-
Proses pendirianya relatif mudah
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
·
Keburukan :
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
- Sulit menarik kembali modal
- Sulit menarik kembali modal
d.
Perseroan
Terbatas (PT): Suatu badan yang
mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban secara terpisah dari kekayaan pribadi
masing-masing dan keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan
saham perusahaan.
·
Kebaikan :
-
Saham dapat diperjualkan dengan mudah
- Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap
- Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka.
- Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari
CV
- Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap
- Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka.
- Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari
CV
e. Perusahaan negara (
perusahaan negara terbatas = persero ), meneurut UU No.1 Tahun 1969 adalah semua perusahaan berbentuk PT dan
diatur menurut kitab undang-undang hukum dagang dalam mana seluruh atau
sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara atau dipisahkan dari kekayaan
negara.
Ada tiga pembedaan usaha negara :



f.
Koperasi:
Organisasi ekonomi rakyat, yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
·
Fungsinya
-
Alat pendemokrasian ekonomi sosial
- Sebagai urat nadi bangsa Indonesia
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
- Sebagai urat nadi bangsa Indonesia
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
Dalam
menjalankan kegiatannya koperasi memperoleh modal dari anggota berupa simpanan
pokok,simpanan wajib,dan simpanan sukarela. Modal juga dapat diperoleh dari
pinjaman,SHU.
·
Koperasi dilihat
fungsi yang dilakukan terbagi menjadi :
-
Koperasi Produksi
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Kredit
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Kredit
·
Koperasi dilihat dari
luas daerahnya terbagi menjadi :
-
Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Gabungan Koperasi
- Induk Koperasi
- Koperasi Pusat
- Gabungan Koperasi
- Induk Koperasi
g. Yayasan adalah organisasi yang didirikan berdasarkan akta
notaris bertujuan untuk kesejahteraan dan tidak mencari laba. Contohnya yayasan
pendidikan,yayasan sosial,dll.
Perkembangan ekonomi
saat ini menyebabkan semua perusahaan mau tidak mau mengadakan kerja sama antar
perusahaan,hal ini dikarenakan untuk
mengurangi persaingan yang tidak sehat antar perusahaan. Persaingan yang
timbul antar perusahaan dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :
Persaingan sempurna yaitu persaingan
dimana penjual dan pembeli terhadap barang sejenis sangat banyak dan tidak
mempengaruhi harga barang tersebut.
Persaingan tidak sempurna yaitu persaingan yang memungkinkan dapat mengubah harga satuan barang yang
diproduksi.
Dalam kerja sama terdapat
beberapa bentuk kerja sama diantaranya :
i.
Kartel : bentuk kerja sama antar beberapa perusahaan yang sejenis, mereka masih
tetap berdiri sendiri. Jenis-jenis kartel yaitu kartel produksi,kartel
harga,kartel daerah,kartel kondisi,
ii.
Sindikat : kerja sama sementara waktu untuk menangani proyek tertentu.
iii.
Trust : gabungan perusahaan kecil yang meleburkan diri menjadi satu perusahaan
besar.
iv.
Joint venture : kerjasama antara perusahaan pemerintah di dalam negeri dengan swasta
asing.
v.
Holding company : suatu maskapai induk yang besar yang menguasai sebagian besar
saham-saham beberapa perusahaan besar sebagai saingannya.
3. LOKASI dan LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Lokasi perusahaan
sangat penting untuk diperhatikan karena lokasi perusahaan adalah tempat dimana
perusahaan mendirikn dan melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Pertimbangan dalam
memilih lokasi perusahaan yaitu : hubungan perusahaan dengan sumber-sumber
ekonomi,hubungan perusahaan dengan sejarah,hubungan perusahaan dengan
pemerintah. Lingkungan perusahaan juga dibedakan menjadi 2 yaitu lingkungan
khusus sangat erat kaitannya dengan menghasilkan barang yang akan
diproduksi,karena itu sangat berhubungan dengan bagaimana perusahaan
mendapatkan barang mentah.
Sedangkan lingkungan
umum adalah lingkungan yang berada diluar kontrol perusahaan sebagai contoh
bagaimana sumberdaya alam yang tersedia dan keadaan perekonomian itu sendiri.
Sebenarnya lingkungan khusus dan umum dapat dijadikan motivasi agar perusahaan
tersebut dapat mengembangkan kembali agar perusahaan tersebut lebih maju.
KESIMPULAN :
v
Perusahaan : kesatuan
teknis dan tempat dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
v
5 unsur penting
perusahaan : organisasi,produksi,sumber ekonomi,kebutuhan konsumen,dan laba.
v
Bentuk perusahaan dilihat
dari segi yuridis terbagi atas : perseroan
terbatas,PT,CV,PT,PN,koperasi,yayasan.
v
Bentik kerjasama
dapat berbentuk : kartel,trust,sindikat,joint venture,holding company.
v
Lokasi perusahaan
adalah faktor terpenting dalam melaksanakan kegiatan operasional. Pertimbangan
yang dipakai dalam memilih lokasi perusahaan yaitu hubungan perusahaan dengan
sumber-sumber ekomoni,perusahaan dengan sejarah,perusahaan dengan pemerintah.
v
Lingkungan perusahaan
terbagi atas dua yaitu lingkungan khusus dan lingkungan umum.
v
Lingkungan khusus dan
lingkungan umum dapat menjadi faktor agar perusahaan tersebut menjadi lebih
DAFTAR PUSTAKA
Ganesha Operation , Konsep ,Dasar Dan The King,Ganesha Opertaion. Bandung: 2011
Widyatmini, Penghantar Bisnis,Edisi Pertama,
Gunadarma.Jakarta.1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar