Sabtu, 05 Januari 2013

PERUSAHAAN dan RUANG LINGKUP EKONOMI


BAB I
PERUSAHAAN dan RUANG LINGKUP EKONOMI

1.     Perusahaan
Perusahaan adalah penjabaran dari kegiatan-kegiatan spesialisasi maupun diferensiasi yang dilakukan oleh masing-masing keluarga dalam perekonomian yang bersifat barter.
Perusahaan juga dapat diartikan sebagai suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Perusahaaan memiliki 5 unsur penting :
a.      Organisasi : sekumpulan orang-orang yang memiliki pola pikiran yang sama yang berinteraksi yang ditetapkan dan secara sadar dibentuk dan berkembang untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan suatu tujuan untuk mencapai hasil-hasil yang telah ditentukan.
b.      Produksi : kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber sumber ekonomi agar tercipta suatu produk yang memiliki nilai guna yang lebih tinggi. Produksi terbagi 2 yaitu produksi langsung dan produksi  tak langsung.
c.       Faktor produksi :  sesuatu yang menunjang pelaksanaan kegiatan perusahaan,seperti alam,manusia,modal,manajerial,lingkungan.
d.      Interaksi konsumen : interaksi berbagai perusahaan dengan masyarakat yang menimbulkan kegiatan ekonomi yang bersifat bisnis.
e.      Laba : selisih antara penjualan dengan biaya yang digunakan untuk menghasilkan barang.
Perusahaan juga sangat berpengaruh dalam dunia industri dan bisnis karena dunia usaha berperan sebagai perantara antara sumber faktor produksi dengan konsumen. Pada dasarnya kegiatan bisnis meliputi : perdagangan,penyimpanan,pembelanjaan,pemberian informasi,dsb. Dalam kegiatannya  dunia bisnis juga menghadapi kendala yaitu inflasi,pengangguran,tabungan dan investasi,pemerintah,dan produktifitas.  
2.      Bentuk Bentuk Perusahaan
Sebelum membahas bentuk-bentuk perusahaan, alangkah baiknya kita melihat pengertia perusahaan dan badan usaha. Badan usaha adalah perusahaan atau gabungan perusahaan  yang berdiri sendiri bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan. Badan usaha memiliki ciri-ciri : bersifat abstrak,menhasilkan laba,bersifat resmi,memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan perusahaan adalah bagian teknik yang berupa pelaksanaa kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan laba. Ciri-cirinya yaitu  bersifat konkret,menghasilkan produk,tidak selalu bersifat resmi. Jadi badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan yaitu
Badan usaha
Perusahaan
Menghasilkan barang dan jasa
Menghasilkan laba/rugi
Dapat berupa toko,pabrik,dsb
Dapat berupa CV,PT,FA,dsb
Alat untuk mencari keuntungan dan resiko yang dilakukan perusahaan
Alat bagi badan usaha

Dalam mendirikan perusahaan harus disesuaikan dengan kegiatan perusahaan.  Bentuk perusahaan yang akan dipilih dipengaruhi oleh faktor : modal,jenis usaha,sistem pengawasan,batas-batas tanggung jawab,cara pembagian laba,resiko,jangka waktu,peraturan pemerintah dan masyarakat.
Bentuk-bentuk perusahaan dari segi yuridis terbagi atas :
a.      Perusahaan Perseorangan : Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
·         Kebaikan :
-          Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
-          Rahasia perusahaan terjamin
-          Mudah dibentuk dan dibubarkan
·         Keburukan :
-          Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
-          Sumber keuangan perusahaan terbatas
-          Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
-          Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
            menjadi kompleks
b.      Firma : Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
§  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
·         Kebaikan :
-          Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya : Bagian Produksi, Keuangan, dll)
-          Pendiriannya mudah tanpa memerukan akte
-          Jumlah modal relatif besar dibandingkan perusahaan perseorangan
·         Keburukan :
-          Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
-          Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama oleh   anggota lainnya
-          Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c.       Persekutuan Komanditer: Merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih,  dengan sistem keanggotaan Sekutu Komplementer, dan sekutu Komanditer.
·         Kebaikan :
-          Proses pendirianya relatif mudah
-          Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
-          Mudah memperoleh kredit
·         Keburukan :
-          Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
-          Sulit menarik kembali modal
d.      Perseroan Terbatas (PT): Suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing dan keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
·         Kebaikan :
-          Saham dapat diperjualkan dengan mudah
-          Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap
-          Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka.
-          Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari
           CV
e.      Perusahaan negara ( perusahaan negara terbatas = persero ), meneurut UU No.1 Tahun 1969 adalah semua perusahaan berbentuk PT dan diatur menurut kitab undang-undang hukum dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara atau dipisahkan dari kekayaan negara.
Ada tiga pembedaan usaha negara :
*      Perusahaan jawatan : perusahaan negara yang pengelolaa modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapta dan belanja negara serta melayani masyarakat di bidang jasa. Contohnya PJKA
*      Perusahaan umum : perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usaha perum harus mengusahakan dana dari kredit dan pengeluaran obligasi. Contoj PLN,PAM.
*      Persero : Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Contohnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,PT Garuda Indonesia (Persero)

f.        Koperasi: Organisasi ekonomi rakyat, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
·         Fungsinya
-          Alat pendemokrasian ekonomi sosial
-          Sebagai urat nadi bangsa Indonesia
-          Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
            Dalam menjalankan kegiatannya koperasi memperoleh modal dari anggota berupa simpanan pokok,simpanan wajib,dan simpanan sukarela. Modal juga dapat diperoleh dari pinjaman,SHU.
·         Koperasi dilihat fungsi yang dilakukan terbagi menjadi :
-          Koperasi Produksi
-          Koperasi Konsumsi
-          Koperasi Kredit
·         Koperasi dilihat dari luas daerahnya terbagi menjadi :
-          Koperasi Primer
-          Koperasi Pusat
-          Gabungan Koperasi
-          Induk Koperasi
g.      Yayasan adalah organisasi yang didirikan berdasarkan akta notaris bertujuan untuk kesejahteraan dan tidak mencari laba. Contohnya yayasan pendidikan,yayasan sosial,dll.
Perkembangan ekonomi saat ini menyebabkan semua perusahaan mau tidak mau mengadakan kerja sama antar perusahaan,hal ini dikarenakan untuk mengurangi persaingan yang tidak sehat antar perusahaan. Persaingan yang timbul antar perusahaan dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :
Persaingan sempurna yaitu persaingan dimana penjual dan pembeli terhadap barang sejenis sangat banyak dan tidak mempengaruhi harga barang tersebut.
Persaingan tidak sempurna yaitu persaingan yang memungkinkan dapat mengubah harga satuan barang yang diproduksi.
Dalam kerja sama terdapat beberapa bentuk kerja sama diantaranya :
        i.            Kartel : bentuk kerja sama antar beberapa perusahaan yang sejenis, mereka masih tetap berdiri sendiri. Jenis-jenis kartel yaitu kartel produksi,kartel harga,kartel daerah,kartel kondisi,
      ii.            Sindikat : kerja sama sementara waktu untuk menangani proyek tertentu.
    iii.            Trust : gabungan perusahaan kecil yang meleburkan diri menjadi satu perusahaan besar.
     iv.            Joint venture : kerjasama antara perusahaan pemerintah di dalam negeri dengan swasta asing.
       v.            Holding company : suatu maskapai induk yang besar yang menguasai sebagian besar saham-saham beberapa perusahaan besar sebagai saingannya.

3.      LOKASI dan LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Lokasi perusahaan sangat penting untuk diperhatikan karena lokasi perusahaan adalah tempat dimana perusahaan mendirikn dan melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Pertimbangan dalam memilih lokasi perusahaan yaitu : hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi,hubungan perusahaan dengan sejarah,hubungan perusahaan dengan pemerintah. Lingkungan perusahaan juga dibedakan menjadi 2 yaitu lingkungan khusus sangat erat kaitannya dengan menghasilkan barang yang akan diproduksi,karena itu sangat berhubungan dengan bagaimana perusahaan mendapatkan barang mentah.
Sedangkan lingkungan umum adalah lingkungan yang berada diluar kontrol perusahaan sebagai contoh bagaimana sumberdaya alam yang tersedia dan keadaan perekonomian itu sendiri. Sebenarnya lingkungan khusus dan umum dapat dijadikan motivasi agar perusahaan tersebut dapat mengembangkan kembali agar perusahaan tersebut lebih maju.

KESIMPULAN :

v  Perusahaan : kesatuan teknis dan tempat dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
v  5 unsur penting perusahaan : organisasi,produksi,sumber ekonomi,kebutuhan konsumen,dan laba.
v  Bentuk perusahaan dilihat dari segi yuridis terbagi atas : perseroan terbatas,PT,CV,PT,PN,koperasi,yayasan.
v  Bentik kerjasama dapat berbentuk : kartel,trust,sindikat,joint venture,holding company.
v  Lokasi perusahaan adalah faktor terpenting dalam melaksanakan kegiatan operasional. Pertimbangan yang dipakai dalam memilih lokasi perusahaan yaitu hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekomoni,perusahaan dengan sejarah,perusahaan dengan pemerintah.
v  Lingkungan perusahaan terbagi atas dua yaitu lingkungan khusus dan lingkungan umum.
v  Lingkungan khusus dan lingkungan umum dapat menjadi faktor agar perusahaan tersebut menjadi lebih

DAFTAR PUSTAKA

Ganesha Operation , Konsep ,Dasar  Dan The King,Ganesha Opertaion. Bandung: 2011
Widyatmini, Penghantar Bisnis,Edisi Pertama, Gunadarma.Jakarta.1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar