Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan
intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual.Hak
kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam
arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya.Intelektual
adalah kata yang berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan
daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang
teknologi dan jasa.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry
(industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan
pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni
:
1. Hak cipta, yakni
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2. Hak kekayaan industri, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20
tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka,
atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum
dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi
dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh
suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki
oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat
dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
- Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
- Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
- Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua
yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang
memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed
information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam
perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah
dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang
memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial
property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan
hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau “ciptaan”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Hak Paten adalah :
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses; hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses;penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Dasar Hukum HAK PATEN :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Hak Merk adalah :
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
- Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Contoh Kasus :
Samsung Tambahkan iPhone 5 Pada Kasus Hak Paten
Samsung Electronics Co. mengajukan mosi kepada pengadilan AS
untuk menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara
mereka.
Samsung Electronics Co. mengatakan bahwa perusahaan Korea
Selatan itu telah mengajukan mosi kepada pengadilan di Amerika Serikat untuk
menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka.
Samsung menyatakan bahwa mosi itu diajukan Senin (1/10) pada
pengadilan California, dengan dugaan bahwa telepon terbaru keluaran Apple itu
melanggar delapan hak patennya.
Dua perusahaan itu terlibat dalam pergulatan untuk menjadi
yang teratas dalam pasar telepon pintar global, yang berakibat pada kasus-kasus
hukum di pengadilan di 10 negara.
Samsung mengeluarkan pernyataan tertulis pada Selasa (2/10),
bahwa “kami selalu lebih suka berkompetisi di pasar dengan produk-produk
inovatif kami, daripada di pengadilan.
Namun Apple terus mengambil langkah hukum yang agresif yang
akan membatasi persaingan pasar.”
Selain itu, “pilihan kami tidak banyak selain mengambil
langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual
kami.”
Sementara itu, Samsung juga mengeluarkan pernyataan bahwa
pengadilan AS telah mencabut larangan sementara atas penjualan Galaxy Tab 10.1
di Amerika. Meski Galaxy 10.1 merupakan model lama, pencabutan larangan
tersebut dapat membantu Samsung dalam menghadapi musim liburan yang penting.
“Kami merasa senang dengan keputusan pengadilan, yang
membela posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple dan bahwa
pelarangan tersebut tidak diperlukan,” ujar Samsung dalam pernyataannya.
(AP/Reuters)
Cara penyelesaian dan solusinya :
Pertikaian yang telah berlangsung sejak 15 April 2011 ini
seolah tidak akan pernah menemui titik akhir,karena masing-masing pihak tidak
merasa melanggar hak paten masing-masing.Pertikaian yang berawal dari tuntutan
hukum apple kepada Samsung yang menuduh Samsung penjiplak desain iPad dan
iPhone milik apple.
Sebenarnya, masalah seperti ini sudah sering terjadi dalam
dunia bisnis. Mereka seolah-olah ingi menjatuhkan lawan bisnis mereka sehingga
menjadi nomor 1 dipasar bisnis. Seharusnya masalah seperti ini dapat
diselesaikan diluar pengadilan terlebih dahulu, Mengapa demikian? Karena selain
memakan biaya yang tidak sedikit, langkah itu pun akan menjatuhkan pamor brand
mereka, apabila salah satu diantara meraka ada yang kalah dalam pengadilan.
Apasaja langkah yang dapat diambil :
- Kedua belah pihak dapat terlebih dahulu mengambil langkah negosiasi. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Keduanya dapat saling bertemu untuk mendiskusikan hal yang menjadi pokok permasalahan lalu mencari kata sepakat.
- Lalu, apabila cara pertama tidak dapat menyelesaikan masalah, kedua belah pihak dapat memanggil pihak ketiga sebagai penengah, langkah ini disebut Mediasi.Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
- Dan ini adalah langkah terakhir yang dapat diambil oleh kedua belah pihak apabila langkah pertama dan kedua tidak dapat menyelesaikan masalah. Langkah ini disebut Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Langkah inilah yang diambil oleh kedua belah pihak yaitu
antara Apple dan Samsung. Mereka memutuskan untuk mengambil jalur hukum
tertanggal 15 april 2011, dan sampai saat ini belum juga memperlihatkan titik
terang akan selesainya masalah hukum antara kedua belah pihak tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.voaindonesia.com/content/samsung-tambahkan-iphone-5-pada-kasus-hak-paten/1518631.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Arbitrase
http://id.wikipedia.org/wiki/Penyelesaian_konflik
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
http://ughytov.wordpress.com/2011/05/17/bab-7-hak-kekayaan-intelektual/
http://tekno.kompas.com/read/2013/11/23/1019279/Sekelumit.Fakta.Baku.Hantam.Apple-Samsung
http://tekno.kompas.com/read/2012/07/30/10281377/Cerita.di.Balik.Perseteruan.Apple.dan.Samsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar