Dahlan Iskan
tersangka kasus korupsi gardu listrik
5 Juni 2015
Menurut Kepala
Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa
pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk
tersebut.
Kejaksaan
Tinggi Jakarta telah menetapkan mantan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT
Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.
"Berdasarkan
dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah
memenuhi syarat untuk menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta Adi Toegarisman, dalam jumpa pers pada Jumat (5/6) sore.
Menurut Kepala
Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa
pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk
tersebut.
Dahlan Iskan
menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara saat kasus dugaan
korupsi ini terjadi.
Sebelum
ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan telah diperiksa oleh tim penyidik
kejaksaan pada Kamis (04/06) dan dilanjutkan pada Jumat (05/06) ini.
Walaupun telah
ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan tidak ditahan. Pekan depan, dia akan
kembali diperiksa oleh Kejati.
Apa komentar
Dahlan Iskan?
Usai
diperiksa, Dahlan tidak bersedia menanggapi pertanyaan wartawan tentang status
tersangka atas dirinya.
"Tanya
jaksa," katanya seraya tertawa dan menuju kendaraan pribadinya.
"Berdasarkan dua alat bukti, tim
penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk
menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi
Toegarisman.
Sejauh ini
Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka, dan sembilan orang di antara mereka
adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta para petinggi
rekanan.
Kejaksaan
mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima laporan audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp1,06
triliun ini.
BPKP dalam
auditnya menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp
33 miliar.
Menurut
Kejaksaan, penyimpangan ditemukan antara lain ketika penandatanganan kontrak
pembangunan gardu induk pada 2011, tetapi lahannya belum dibebaskan.
Hingga tenggat
proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang dapat dibangun oleh pihak
rekanan PT PLN.
Dahlan Iskan
merupakan figur keempat dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan
Susilo Bambang Yudhoyono yang ditetapkan tersangka terkait korupsi.
Dalam kasus ini terdapat permasalahan yang telah dilanggar
oleh Dahlan Iskan diantaranya :
1.
Prinsip Tanggung Jawab : Dahlan Iskan dalam
melaksanakan tugasnya tidak mempertimbangkan profesionalisme sebagai seorang
Menteri BUMN dan Direktur Utama PT PLN saat itu dengan melakukan tindakan
korupsi, sehingga masyarakat menjadi tidak percaya pada Beliau.
2.
Prinsip Kepentingan Publik : tindakan Dahlan
Iskan telah mempengaruhi kesejahteraan Negara dan masyarakat banyak sebesar 33
miliar, yang seharusnya dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lain.
3.
Prinsip Integritas : dahlan iskan telah
dinyatakan bersalah berdasarkan 2 alat bukti. Demikian ia telah melanggar
prinsip ini dengan terbukti mencari keuntungan pribadi atau korupsi.
Solusi untuk
masalah ini :
Dahlan Iskan
seharusnya dapat menjalankan tugas, kewajiban, dan amanah yang telah diberikan
kepadanya dengan baik saat menjabat sebagai menteri BUMN dan direktur utama PT
PLN dengan baik, bukan malah tergoda dengan mencari keuntungan pribadi dengan
cara merugikan Negara sebanyak 33 miliar dan mengabaikan posisinya saat itu.
(Talentia Kristi/ 27212283)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar