Jumat, 02 Oktober 2015

Kasus Etika Profesi Akuntansi



Dahlan Iskan tersangka kasus korupsi gardu listrik
  
 5 Juni 2015

Menurut Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan mantan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.

"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, dalam jumpa pers pada Jumat (5/6) sore.

Menurut Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.

Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara saat kasus dugaan korupsi ini terjadi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan telah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan pada Kamis (04/06) dan dilanjutkan pada Jumat (05/06) ini.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan tidak ditahan. Pekan depan, dia akan kembali diperiksa oleh Kejati.

Apa komentar Dahlan Iskan?

Usai diperiksa, Dahlan tidak bersedia menanggapi pertanyaan wartawan tentang status tersangka atas dirinya.
"Tanya jaksa," katanya seraya tertawa dan menuju kendaraan pribadinya.
"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka.

    Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman.
Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka, dan sembilan orang di antara mereka adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta para petinggi rekanan.

Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp1,06 triliun ini.

BPKP dalam auditnya menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 33 miliar.
Menurut Kejaksaan, penyimpangan ditemukan antara lain ketika penandatanganan kontrak pembangunan gardu induk pada 2011, tetapi lahannya belum dibebaskan.

Hingga tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang dapat dibangun oleh pihak rekanan PT PLN.
Dahlan Iskan merupakan figur keempat dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang ditetapkan tersangka terkait korupsi.




Dalam kasus ini terdapat permasalahan yang telah dilanggar oleh Dahlan Iskan diantaranya :
1.    Prinsip Tanggung Jawab : Dahlan Iskan dalam melaksanakan tugasnya tidak mempertimbangkan profesionalisme sebagai seorang Menteri BUMN dan Direktur Utama PT PLN saat itu dengan melakukan tindakan korupsi, sehingga masyarakat menjadi tidak percaya pada Beliau.
2.    Prinsip Kepentingan Publik : tindakan Dahlan Iskan telah mempengaruhi kesejahteraan Negara dan masyarakat banyak sebesar 33 miliar, yang seharusnya dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lain.
3.    Prinsip Integritas : dahlan iskan telah dinyatakan bersalah berdasarkan 2 alat bukti. Demikian ia telah melanggar prinsip ini dengan terbukti mencari keuntungan pribadi atau korupsi.

Solusi untuk masalah ini :
Dahlan Iskan seharusnya dapat menjalankan tugas, kewajiban, dan amanah yang telah diberikan kepadanya dengan baik saat menjabat sebagai menteri BUMN dan direktur utama PT PLN dengan baik, bukan malah tergoda dengan mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan Negara sebanyak 33 miliar dan mengabaikan posisinya saat itu.


(Talentia Kristi/ 27212283)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar